faq1:5k32:156063--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bagaimana cara lapor spt masa pph unifikasi untuk pph final revaluasi?
Jawaban
di ketentuan tidak ada kewajiban untuk lapor spt. hanya bayar saja dengan menggunakan SSP paling lambat 15 hari setelah: tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi. tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran → untuk perusahaan yang mendapat persetujuan mengangsur. Jika terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/156063--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)