User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156063--06-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bagaimana cara lapor spt masa pph unifikasi untuk pph final revaluasi?

Jawaban

di ketentuan tidak ada kewajiban untuk lapor spt. hanya bayar saja dengan menggunakan SSP paling lambat 15 hari setelah: tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi. tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran → untuk perusahaan yang mendapat persetujuan mengangsur. Jika terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/156063--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)