faq1:5k32:156055--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya perihal pelaporan dividen, hari ini saya coba lapor dividen melalui e-spt menggunakan csv tapi tidak bisa dan harus menggunakan e-bupot unifikasi. saya mau tanya untuk di e-bupot unifikasi dividen ada dibagian menu yang mana ya? WP menerima dividen trus setor sendiri abis itu mau lapor ke ebuni gitu ya?
Jawaban
jika sesuai pasal 40 ayat 3 pmk 18/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/156055--06-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1