User Tools

Site Tools


faq1:5k32:156046--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kerugian pada saat WP menggunakan PP 23 boleh dikompensasika?

Jawaban

SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/156046--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)