faq1:5k32:156046--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kerugian pada saat WP menggunakan PP 23 boleh dikompensasika?
Jawaban
SE-46/2020, kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/156046--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)