faq1:5k32:156031--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#38Q Kalau Adik atau Kakak apakah bisa menginduk NPWP nya ke Saudara lainnya?
Jawaban
#38A by pm kasusnya si A usia di bawah 18th dan belum menikah menerima penghasilan dari harta warisan orang tuanya, secara ketentuan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, akan tetapi di pasal 8 ayat (4) UU PPh menjelaskan Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. sedangkan orang tuanya sudah meninggal, tidaka da ketentuan yang menjelaskan bisa digabung dengan saudara, sarankan konfirmasi ke KPP saja
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/156031--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)