faq1:5k32:155999--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada perusahaan pkp menjual jasa ke organisasi non profit (tidak ada npwp) utk faktur pajaknya gimana ya , krna skrg sudah tdk bisa membuat faktur dg npwp 000?
Jawaban
kalau organisasi non profit ini adalah bukan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU PPh, maka sebenarnya bisa tanpa npwp (bagian npwp diisi 000), cukup nama dan alamat yang harus dicantumkan di fp (pasal 72 ayat 1 pmk 18/2022) Tapi kalau organisasi non profitnya sudah memenuhi sebagai wajib pajak, maka seharusnya mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp. Dan untuk fp nya harus mencantumkan npwp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k32/155999--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)