User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155982--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya terbitkan invoice lalu batal kirim yang mana di program kami nilainya hanya di-0 kan (inv tdk dihapus), apa inv tersebut harus diterbitkan fp ya? Karena hal ini pernah dipermasalahkan saat diperiksa. Mau mastiin mas/mba, Ini normatif aja ya sesuai per-03/pj/2022 pasal 3 PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP. Kalau emang ternya

Jawaban

setuju, terkait keharusan membuat faktur pajak kita kembalikan lagi, apakah ada penyerahan bkp/jkp atau tidak, sepanjang ada penyerahan bkp/jkp maka seharusnya ada kewajiban buat fp. Sampaikan terkait kewajiban dan saat pembuatan fp di pasal 3 per 03/2022. Terkait teknis pemeriksaan yang pernah di hadapi wp, iya bisa konfirmasi ke kpp aja

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/155982--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)