User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155956--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#23Q: Izin bertanya, jadi saya ada transaksi dengan bendaharawan. Saya ini PKP sehingga saya terbit faktur 020. Biasanya kan kami terima SSP sebagai bukti bahwa mereka telah pungut dan bayarkan PPN-nya. Tapi, ini saya hanya terima SP2D Satker, apakah itu cukup untuk jadi bukti arsip kami atau kami tetap perlu SSP-nya?

Jawaban

#23A: untuk penjualnya gak masalah. yg penting udah dipungut dan bikin FP 020. karena kewajiban penyetoran oleh ip. nanti sp2d nya juga dilapornya oleh IP

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k32/155956--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)