User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155955--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp melakukan impor dan sudah bayar ppn impor tp kemudian diekspor lagi karena retur dan diganti dengan barang baru apakah atas penggantian barang barunya ini bisa memperoleh fasilitas ppn dibebaskan/tidak dipungut?

Jawaban

normatifnya tetap terutang dan harus bayar ppn impor, kecuali apabila bkp yang diimpor memang masuk list yang mendapat fasilitas dan importirnya memenuhi syarat.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k32/155955--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)