faq1:5k32:155955--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp melakukan impor dan sudah bayar ppn impor tp kemudian diekspor lagi karena retur dan diganti dengan barang baru apakah atas penggantian barang barunya ini bisa memperoleh fasilitas ppn dibebaskan/tidak dipungut?
Jawaban
normatifnya tetap terutang dan harus bayar ppn impor, kecuali apabila bkp yang diimpor memang masuk list yang mendapat fasilitas dan importirnya memenuhi syarat.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155955--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)