User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155952--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau Non PKP menyerahkan BKP dan JKP ke WAPU, WAPU gak memungut PPN ya. Tapi kalau WAPU ini terlanjur mungut non pkp itu, ada sanksinya gak ya? Atau cukup dikembalikan ada PPN nya?

Jawaban

Penyerahan oleh non PKP tidak ada unsur pemungutan ppn, apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan PMK-187/2015.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155952--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1