User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155945--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#33Q: Faktur Pajak normal. fakturnya pajak baru diminta hari ini, tp tanggal SP2D bulan april. jadi saya ikutkan bulan april. kalau tanggalnya q buat bulan sekarang saja apakah bisa? PPN di pungut bendahara pemerintah. https://twitter.com/alf_iyan/status/1533697291168587776

Jawaban

#32A Halo mas, sesuai Pasal 19 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019 (1) PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. normalnya FP dibuat saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. jika belum diterbitkan, silahkan segera dit

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k32/155945--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)