faq1:5k32:155941--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pelaporan pajak utk warisan atas jual beli tanah dan atau bangunan Pelaporannya langsung dibagi per jumlah ahli waris atau pada 1 npwp yang digunakan untuk jual beli yang tertera nilai pajaknya
Jawaban
Apakah ahli waris terima warisan berupa tanah/bangunan lalu dijual lagi kah? Atau tanah/bangunannya dijual dulu baru atas penghasilan jual tanah/bangunan dibagikan sebagai warisan? kalo di pmk 261/2016, yang wajib setor adalah op yang menerima atau memperoleh penghasilan. Jadi harusnya masing masing NPWP setor sendiri ya sepanjang dianggap sebagai pemilik tanah/bangunannya tsb
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k32/155941--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)