Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya mengenai ketentuan hibah dari orangtua kepada anak. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pen
Jawaban
definisi dari hubungan pekerjaan sebatas yang disebutkan di pasal 4 ayat 2 PMK-90/2020, yaitu Hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. Bisa sampaikan definisi di pasal 4 ayat 1-4 PMK 90/2020 ya mas farid. Selebihny
Dasar Hukum
–
Editor
R