User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155923--06-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah SPT Masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan ketika proses pemeriksaan berlangsung, karena pada Pasal 67 dari PMK no 18 tahun 2021 itu menyatakan apabila ada PM yg tidak dilaporkan dalam SPT waktu dilakukan pemeriksaan, masih dapat dikreditkan sesuai dgn ketetuan UU yang berlaku. Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Kalau terkait pembetulan SPT kita tetap mengacu ke pp 74/2011 sttd diubah ke pp 9 tahu 2021 ya. Dimana pembetulan spt bisa dilakikan jika djp belum melakukan tindakan pemeriksaan atau sesuai pasal 5 PP 74/2011-PP 9/2021. Kaitannya dengan pmk 18/2021, terkait pm yang ditemukan saat pemeriksaan atau diberitahukan wp saat pemeriksaan, itu bisa dikreditkan tapi bukan melalui pembetulan spt oleh wp, Tapi nanti pm tersebut bisa menjadi pengurang atas skp yang diterbitkan pemeriksa

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k32/155923--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)