faq1:5k32:155918--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemotong pp23 membuat kode billing untuk pemotngan pp23, tetapi yang setor adalah pihak yg dipotong?
Jawaban
pewajiban pemotongan, penyetoran, pelaporan ada di pihak pengguna jasa / pembeli., sepanjang kode billing sudah dibuat sesuai dengan ketentuan pihak yang melakukan pembayaran setoran tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k32/155918--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)