faq1:5k32:155907--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/titovprasojo/status/1533656793926488064 Sepanjang yang melakukan transaksi adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP dan di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Untuk penerbitan faktur, NPWP dapat diisi 00.000.000.0-000.000 ya?
Jawaban
iya sama di awal di konfirmasi dulu, ini ekspor atau bukan, kalo ekspor kan ga perlu penerbitan FP, cukup pakai PEB saja.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k32/155907--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)