User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155901--06-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mau tanya kalau mobil operasional cabang, sedang perjalanan ke pusat, dan terjadi kerusakan sehingga melakukan servis di bengkel dekat kantor pusat. Faktur Pajak alamatnya dibuat pusat/cabang? pemusatan di BKM.

Jawaban

Dalam hal pemusatan di KPP BKM dan penyerahan BKP/JKP kepada cabang, sesuai Pasal 6 ayat 6 PER-03/PJ/2022, pakai NPWP pusat dan alamatnya cabang (sebagai yang menerima BKP/JKP).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k32/155901--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)