faq1:5k32:155897--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp melakukan pengalihan tanah bangunan bagaimana cara lapor di ebuni?
Jawaban
tidak perlu dilaporkan di ebuni. penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k32/155897--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)