faq1:5k32:155886--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika wp peserta TA punya harta perolehan 2014 berupa tabungan (belum diikutsertakan TA) lalu di tahun 2018 tabungan itu berubah jadi setoran pembayaran asuransi jiwa, apakah bisa diikutsertakan kebijakan 1?
Jawaban
harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) untuk Kebijakan 1. Kemudian harta bersih yang: diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k32/155886--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)