faq1:5k32:155871--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
utk yg no 1, sanksi yg terbaru terkait pengisian SPT yg tidak benar di UU Cika ya? Pasal 38 KUP. Dan no 3, dia klo mau ikut pps kebijakan II bisa aja ya tp tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2020.
Jawaban
Untuk penyampaian Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, ini masih diatur di pasal 38 di uu ciptakernya angga, engga diubah di HPP. Untuk tabungan kan berarti 150jt belum dilaporkan kan ya, jadi masih bisa masuk PPS, atau dia mau pembetulan SPT 2020 nya
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k32/155871--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)