User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155867--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat sore, mohon informasinya perusahaan PT A, akan membeli aset perusahaan PT B aset berupa gedung PT B sudah menerbitkan kode faktur pajak 01 atas penjualan aset apakah PT B sudah benar, penjualan menggunakan faktur pajak kode 01? atau seharusnya PT B menerbitkan faktur pajak kode 09 apakah PT A boleh menggunakan faktur pajak tersebut sebagai pajak masukkan di aplikasi efaktur ? atau PT A tidak boleh menggunakan faktur pajak atas pembelian aset gedung (baik kode 01 ataupun kode 09) mohon i

Jawaban

Jika keadaan sebenarnya adalah aktiva yang menurut keadaan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka FP nya menggunakan FP 09 jika salah kode FP bisa dilakukan FP pengganti sebelum dilakukan pemeriksaan. Pasal 31 ayat (1) per 03/2022 Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal: a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak seba

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k32/155867--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)