Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi .. saya dengan indri .. saya ingin bertanya. dalam peraturan pajak untuk menghitung nilai depresiasi apakah diperbolehkan menggunakan nilai residu ? & untuk penggunaan logo perusahaan secara perpajakan masa manfaatnya berapa tahun ya ? mohon bantuan & penjelasannya .. terima kasih..
Jawaban
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan UU NO.36 TAHUN 2008 adalah : dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method). alau amortisasi tidak berwujud pakainya yang ini mas, kalau tidak ada di kelompok pakai yang mendekati http://tk
Dasar Hukum
–
Editor
MAR