User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155839--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi, perusahaan saya mendapatkan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang tertentu salah satu fasilitasnya adalah penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud nah pertanyaan saya adalah ada beberapa aktiva yang di write off dalam rangka untuk mengupgrade fungsi aktiva apakah untuk kegiatan write off atau penghapusan aktiva yang diberikan fasilitas tersebut harus di laporkan ke kantor pajak? kalau iya, apakah ada format nya dan ketentuan terkaitnya?

Jawaban

PMK 89/2015 ini sudah dicabut dengan PMK 11/2020 stdtd PMK 96/2020. Aturan di bawahnya seperti per atau semacamnya aku cek belum ada. Dan di ketentuan ini tidak diatur mengenai write off aktiva yang mendapat fasilitas penyusutan dipercapat, maka untuk ketentuan lebih lanjut dan teknisnya bagaimana, bisa langsung konsultasi ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k32/155839--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)