User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155827--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau dividen OP, setor sendiri apakah perlu lapor spt ya?

Jawaban

jika sesuai pasal 40 ayat 3 pmk 18/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k32/155827--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)