faq1:5k32:155827--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau dividen OP, setor sendiri apakah perlu lapor spt ya?
Jawaban
jika sesuai pasal 40 ayat 3 pmk 18/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/155827--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)