User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155817--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada harta hibah dari orang tua berupa uang, tidak dilaporkan di spt. wp bingung harus diikutkan pps atau tidak krn hibah kan dikecualikan dari objek pajak. waktu belum dihibahkan, hartanya sudah di laporkan di spt orgtua. jelasin ke wp nya gmn ya mas/mba?

Jawaban

dijelaskan secara normatif bahwa harta yg diungkapkan adalah harta bersih. harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) untuk Kebijakan 1. Kemudian harta bersih yang: diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilapo

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/155817--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)