Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada harta hibah dari orang tua berupa uang, tidak dilaporkan di spt. wp bingung harus diikutkan pps atau tidak krn hibah kan dikecualikan dari objek pajak. waktu belum dihibahkan, hartanya sudah di laporkan di spt orgtua. jelasin ke wp nya gmn ya mas/mba?
Jawaban
dijelaskan secara normatif bahwa harta yg diungkapkan adalah harta bersih. harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) untuk Kebijakan 1. Kemudian harta bersih yang: diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan belum dilapo
Dasar Hukum
–
Editor
LR