User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155810--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Natsu07460271/status/1532651858602631169 Jadi saya sebagai pembeli akan kena pajak ya Min? Mas/Mbak mau tanya untuk pembeli saham PT tertutup. Sudah dijelaskan agent sebelumnya bahwa atas transaksi jual beli saham di perusahaan tertutup, pengalihan harta termasuk setoran tunai yang merupakan penyertaan modal bukan merupakan objek pajak bagi perusahaan penerima. Bagi pihak yang menyetorkan modal, apabila terdapat keuntungan dalam pengalihan harta tersebut, maka akan menjadi

Jawaban

bisa reply untuk memperjelas tweet agent sebelumnya, jika memang saudara mengakui adanya keuntungan dalam transaksi tsb (jual-beli saham), maka dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai keuntungan. Dilaporkan dalam hal ini belum tentu “kena pajak” karena masih harus diperhitungkan dengan penghasilan, ptkp (jika orang pribadi), dan kerugian dalam pencatatan/pembukuan saudara.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/155810--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)