Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“https://twitter.com/Natsu07460271/status/1532651858602631169 Jadi saya sebagai pembeli akan kena pajak ya Min? Mas/Mbak mau tanya untuk pembeli saham PT tertutup. Sudah dijelaskan agent sebelumnya bahwa atas transaksi jual beli saham di perusahaan tertutup, pengalihan harta termasuk setoran tunai yang merupakan penyertaan modal bukan merupakan objek pajak bagi perusahaan penerima. Bagi pihak yang menyetorkan modal, apabila terdapat keuntungan dalam pengalihan harta tersebut, maka akan menjadi
Jawaban
bisa reply untuk memperjelas tweet agent sebelumnya, jika memang saudara mengakui adanya keuntungan dalam transaksi tsb (jual-beli saham), maka dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai keuntungan. Dilaporkan dalam hal ini belum tentu “kena pajak” karena masih harus diperhitungkan dengan penghasilan, ptkp (jika orang pribadi), dan kerugian dalam pencatatan/pembukuan saudara.
Dasar Hukum
–
Editor
LR