User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155805--06-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah kode pajak 040 utk pemakaian sendiri apakah bisa dikreditkan utk f.masukkan kan krna dibuka atas npwp sendiri (penjual dan pembeli nya)?

Jawaban

Untuk pajak keluaran yg telah diterbitkan secara normatif bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan mengenai faktur pajak yg tdk dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k32/155805--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 by 127.0.0.1