faq1:5k32:155801--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
(email) Pengenaan PPh atas trading forex, pd SPT tahunan dilaporkan pd keuntungan penjualan harta atau ph neto LN? Untuk WP PP-23, atas trading forex apa bisa dikenai 0,5%?
Jawaban
Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jadi pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan umum PPh. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya (masuk ke objek PPh 4(1) sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta) kemudian akan dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh. Terkait PP 23, sepanjang bukan yang dikecualikan harusnya bisa dikenakan pph final 0,5%, dengan catatan memang penghasilan atas usahanya, kalau bukan usahanya maka tidak bisa
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k32/155801--06-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1