Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jadi kalau saya menerima faktur pajak 010 tertanggal 13 April. lalu karena adanya PER 03/2022 vendor melakukanan revisi faktur pajak (mengubah alamat faktur pajak agar sesuai dengan PER 03/2022) dan tanggal faktur pajak revisi (011) adalah tanggal 6 Juni invoice dari faktur pajak ini belum di bayarkan apakah faktur pajak revisi (011) yang tertanggal 6 juni untuk faktur pajak awal (010) tertanggal 13 April ini menyalahi aturan kah
Jawaban
kalau menyalahi aturan sih tidak, sepanjang fp pengganti dibuat sesuai ketentuan dan tgl pembuatan fp penggantinya benar. misal wp buat pengganti di 6 juni, maka fp pengganti juga tertanggal 6 juni. pelaporan atas fp 010 dan 011 akan masuk di masa april (sesuai dengan fp normalnya). apabila masa april sudah dilaporkan sebelumnya maka silahkan lakukan pembetulan spt.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS