faq1:5k32:155782--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai dividen yang investasikan kembali, kalo di awal deviden di invest ke deposito, tpi di bulan ke 6 mau di rubah ke obligasi, dan di bulan ke 24 di rubah ke reksadana, selama nilainya sama apakah aman aman saja?
Jawaban
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. pasal 36 ayat 3 pmk 18/2021 jadi sepanjang pengalihannya memenuhi ini bisa bisa aja
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k32/155782--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)