User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155782--06-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai dividen yang investasikan kembali, kalo di awal deviden di invest ke deposito, tpi di bulan ke 6 mau di rubah ke obligasi, dan di bulan ke 24 di rubah ke reksadana, selama nilainya sama apakah aman aman saja?

Jawaban

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. pasal 36 ayat 3 pmk 18/2021 jadi sepanjang pengalihannya memenuhi ini bisa bisa aja

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k32/155782--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)