faq1:5k32:155771--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk Badan yg Tahun Pembukuannya Apr 21 - Mar 22 (SPT Badan 2021) Bagaimana penerapan Perpajakan Natura yg baru sesuai UU HPP? 1) Apakah Apr-Des 2021 menggunakan peraturan lama, lalu Jan-Mar 2022 menggunakan peraturan baru sesuai UU HPP? (Dan berdasarkan Tahun Kalender) (Dan tolong sertakan info mengenai UU/Peraturannya) 2) apabila tetap menggunakan peraturan lama dikarenakan berdasarkan Tahun SPT Badan 2021 Terkait? (Dan tolong sertakan info mengenai UU/Peraturannya)
Jawaban
untuk uu hpp bagian pph (natura) kan berlaku untuk tahun pajak 2022 ya, jadi kalau untuk 2021 sih harusnya masih pakai aturan yang lama yaitu uu pph sttd uu cika (di pasal 17 uu no 7/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/155771--06-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)