faq1:5k32:155732--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
impor inden. di PIB ada nama pemilik barang, namun di SSP tidak tercantum namanya. bisa dikreditkan kah?
Jawaban
di per 16/2016, dokumen tertentu salah satunya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; harusnya SSP juga mencantumkan nama pemilik barang. jika tidak boleh k
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k32/155732--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)