User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155691--06-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk spt masa juni 2017 ada fp yang dobel, apakah bisa dibatalkan trus pembetulan? hasilnya LB

Jawaban

tidak bisa lagi karena tidak memenuhi pasal 8 UU KUP. dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k32/155691--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)