faq1:5k32:155663--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah tapi udh terjadi dari 2015 baru mau buat SKB sekarang apakah bisa
Jawaban
wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) kalau saat itu sudah ada kejadian di atas harusnya udh ada penyetoran, coba pastikan lagi ke ppat nya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k32/155663--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)