User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155645--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, untuk perubahan kode faktur 01 ke 08, kan menyebabkan LB. Itu bisa di kompensasikan sesuai PER 29/2015 kan?

Jawaban

Pembetulan yang mengakibatkan LB, maka LBnya bisa dikompensasikan. Lampiran PER 29/2015 Pastikan pembetulannya 2 tahun sebelum daluwarsa.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/155645--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)