User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155641--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi bapak/ibu perpajakan Saya ada 2 pertanyaan mohon dibantu menjawab. 1. Jika saya menggunakan PPN 1,1% dan kode pajak 05 apakah dalam aplikasi e-faktur harga jual=DPP. Apabila tidak sama bagaimana? 2. Jika kita menggunakan jasa namun penyedia jasa tidak mengeluarkan PPN tp kita potong 23 apakah boleh? Mohon dibantu jawab. Terimakasih

Jawaban

1. Coba digali ini transaksinya apa mas? Alasan tidak samanya gimana? DPP misalnya bisa harga jual atau nilai penggantian tapi kan kita lihat dulu transaksinya yaa. 2. Boleh sepanjang memenuhi ketentuan pemotongan PPh 23 maka tetap dipotong. Pemotongan PPh 23 tidak berhubungan PPN. Pemberi jasanya badan, penerima jasanya pemotong dan jasanya sesuai dengan PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/155641--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)