faq1:5k32:155640--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang @kring_pajak saya ingin bertanya, Jika sebuah perusahaan bergerak dibidang jasa laundry dan omset diatas 4.8 M.. Atas jasa tersebut apakah objek pph 23 ? Karena jasa laundry tidak ada di list potongan pph 23 PMK 141..
Jawaban
Betul sister kita kan ngga bisa menentukan yaa, untuk jasa yang dipotong PPh 23 sesuai PMK 141/2015 kalau engga ada, pilih mana yang paling mendekati. Misalkan WP kesulitan bisa konfirm ke KPP yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/155640--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)