User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155638--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min, mau tanya untuk PKP yang gagal produksi, jika: 1. Kompensasi ppn masukan nya belum terpakai selama tiga tahun bgmna ya perlakuannya? 2. Kompensasi PPN Masukan sudah terlanjur terpakai, namun sudah melewati 3 thn. Bgmna ya perlakuannya? Sebagai informasi, perusahaan dikukuhkan sebagai PKP di Juli 2019. Dan di Juli 2019 juga sudah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan. 1. Jika sampai dengan saat ini belum melakukan penyerahan bagaimana mekanisme nya saat ini? 2. Jika sudah ad melakukan peny

Jawaban

Pasal 54-61 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k32/155638--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)