faq1:5k32:155638--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min, mau tanya untuk PKP yang gagal produksi, jika: 1. Kompensasi ppn masukan nya belum terpakai selama tiga tahun bgmna ya perlakuannya? 2. Kompensasi PPN Masukan sudah terlanjur terpakai, namun sudah melewati 3 thn. Bgmna ya perlakuannya? Sebagai informasi, perusahaan dikukuhkan sebagai PKP di Juli 2019. Dan di Juli 2019 juga sudah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan. 1. Jika sampai dengan saat ini belum melakukan penyerahan bagaimana mekanisme nya saat ini? 2. Jika sudah ad melakukan peny
Jawaban
Pasal 54-61 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k32/155638--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)