faq1:5k32:155629--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#36Q: saya mau bertanya terkait pengisian SPT unifikasi, dan tax treaty untuk transaksi penggunaan jasa negara Singapura, transaksi Pelayaran, ada BUT di Indonesia., cara pengisian tarif PPh Pasal 15, 1,32% bagaimana ya Pak? Isi kode objek pajak nya di local atau di Non Residen ya?
Jawaban
#36A: pm. penginputan pph pasal 15 di ebuni gak bisa ubah tarif. kalo memang transaksinya memenuhi ketentuan yg ada di p3b dan dia memenuhi ketentuan per-25/2018 inputnya di NR.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k32/155629--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)