User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155628--03-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jk mau ke kantor pusat pajak ke bagian PP1 apakah harus ada tiket kunjungan pajak? kita ada permasalahan PIB pak, jadi kita ada 2 PT. KJI dan BUM, nah ada PIB yang untuk punya KJI ini masuk ke efaktur, terus KJI mau mengklaim tidak bisa karena sudah di pakai oleh BUM. kami sudah konsul ke KPP namun tidak ada jawaban dan disuruh menyurati ke PP1. WP diarahkan untuk menyurati dit PP saja ya? tidak usah datang langsung

Jawaban

Tdk ada pengambilan tiket kunjungan pajak jk maunkenpp, jk wp mau ke pp datang langsung ya gak dilarang, namun sebaiknya atas rekomendasi kpp / ada surat pengantar dr kpp. Ternyata pib a.n pemilik barang BUM dan importirnya KJI. Jk kendalanya adlah krn ada kesalahan nama pemilik barang pada pib, maka silahkan konfirmnya ke bea cukai terlebih dahulu ya. Scr sistem dan ketentuan yg berhak mengkrefitkan adl si pemilik barangnya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k32/155628--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)