faq1:5k32:155613--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#49Q Kak, atas PIB tahun 2020, dikeluarkan SPKTNP pada April 2022 dan sudah dibayarkan. Apakah pembayaran KB tsb dapat dikreditkan?
Jawaban
pasal 2 huruf o PER-16/PJ/2021 PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapantarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Je
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k32/155613--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1