faq1:5k32:155606--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pph 22 hasil pertanian apa saja ya?? Masih pakai omk 34/2017 atau apa ya?
Jawaban
Ita masih pakai pmk 34/2017 sttd pmk 41/2022. Dijelaskan normatif sepanjang memang Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir dan tidak masuk ke yang dikecualikan, maka dipungut pph pasal 22
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k32/155606--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)