faq1:5k32:155604--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
“Saat membuat faktur pajak keluaran, faktur tsb sy delete (blm diupload) dan saat mau create faktur baru, faktur pindah ke no berikutnya Jika sy ganti manual ke no faktur sblmnya tdk apa2? Krn memang kenyataannya blm pernah terpakai, tapi saat. Di referensi nomor faktur pada kolom nomor terakhir yg dipakai tertulis no FP yg sdh didelete”
Jawaban
jika nomor seri blm terpakai terhapus, bisa dipakai kembali dengan cara input lagi di referensi nsfp kemudian bisa input manual nsfp tsb jika tidak otomatis tercantum saat akan create fp
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k32/155604--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1