User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155591--03-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#39 Q Saya ada pertanyaa memganai fp digungnggung Penerapanya bagaimana ya pak? Apakah hanya memasukan dpp sama ppn nya saja ketika laporan?

Jawaban

#39A by pm benar. nanti dimasukkan DPP dan PPN di lampiran AB saat pelaporan SPT Masa PPN

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k32/155591--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1