faq1:5k32:155582--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email izin bertanya mas mbak jika lawan transaksi (pemilik gedung) sudah meninggal dunia. Apakah kami perlu menerbitkan bukti potong atas sewa gedung tersebut. Atau pajak sewa tersebut kami setor pakai npwp sendiri? Mas mbak ini sepanjang NPWP pemilik gedung blm dihapus, tetap diterbitkan bukti potongnya kan ya? atau bagaimana mas mbak?
Jawaban
benar, tetap ada kewajiban pembuatan bukti potong atas sewanya. untuk setorannya ini transaksi antara penyewa badan dan pemilik OP ?kalo iya maka memang setorannya oleh penyewa sebagai pemotong.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/155582--03-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1