faq1:5k32:155580--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wp mengikuti kebijakan 1 pps. Wajib pajak bermaksud ingin menambah harta Dia gatau caranya jadi dia mencabut spph dan sudah terlanjur tercabut . Wp tidak bisa membuat spph lagi padahal sudah membayar tebusan. Gimana ya ms/mb?
Jawaban
dianggap tidak melakukan program pengungkapan sukarela dan tidak bisa melaporkan spph kembali, konfirmasi ke kpp menggunakan mekanisme pbk/pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k32/155580--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)