User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155579--03-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 22 atas kripto pemungutannya bagaimana?

Jawaban

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (4) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k32/155579--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)