faq1:5k32:155575--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“Kami ingin menananyakan mengenai apakah ada peraturan pajak yang mengatur mengenai pembagian Deviden…? »> Komposisi keuntungan mana yang dapat dibagi? Penghasilan Lain + Laba Ditahan ? atau R/E saja? - Apakah ada batas keuntungan yang tidak bisa dibagi? jika ada, berapa persentasenya? - Apakah ada ketentuan tertentu mengenai pembagian dividen?”
Jawaban
ketentuan pembagian dividen gak diatur di ketentuan perpajakan adanya ketentuan perpajakan mengenai PPh atas pembagian dividennya>UU PPh dan PMK-18/2021. Pertanyaan kedua dan ketiga>Tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Misalnya Badan yg membagikan dividen berbentuk PT silakan mengacu ke Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k32/155575--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)