User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155570--03-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“kalau spt maretnya tidak saya betulkan & faktur pajak maretnya saya biarkan dalam kondisi reject. Kr2 apa konsekuensi nya ? dan apakah sanksinya sama dgn terlambat menerbitkan faktur pajak ? https://twitter.com/Michael91186309/status/1532553421412151297 === Apakah ini dikembalikan lagi ke pengertian kapan harus membuat FP? JIka tidak dibuat sesuai kapan FP harus dibuat maka dikenakan denda atas keterlambatan pembuatan FP 1%xDPP?”

Jawaban

SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika WP dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap bisa dikenai sanksi pasal 39 ayat (1) UU KUP. Betul. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak dikenai sanksi yang sama dengan PKP yang terlambat menerbitkan faktur pajak yaitu berupa denda sebesar 1% dari DPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k32/155570--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)