faq1:5k32:155566--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
lawan transaksi tidak memiliki npwp, di nama boleh ditambahkan keterangan tidak?
Jawaban
pengisian data nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. untuk keterangan ditambah di referensi saja
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155566--03-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:58 (external edit)