User Tools

Site Tools


faq1:5k32:155562--03-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?

Jawaban

Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k32/155562--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)