faq1:5k32:155562--03-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Bagaimana prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0?
Jawaban
Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJPOnline.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k32/155562--03-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)